Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2021 dengan tegas melarang jual beli organ dan/atau jaringan tubuh dengan alasan apapun, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut “dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan”. Sementara itu, Amon dan para pendonor lainnya https://thebookmarkking.com/story19649443/the-ultimate-guide-to-toko-ginjal