Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Ada sejumlah kondisi tertentu yang harus diperhatikan sebelum mengubah position tanah hibah dari orang tua menjadi SHM. Berikut penjelasannya: https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/